Produk X-tra Plus Aruna

Home > Deposito Creed
image

X-tra Plus Aruna

    Tabungan dengan bunga deposito, bisa pick up service dan bebas biaya transfer.
Nama Produk/Layanan X-tra Plus Aruna
Deskripsi Produk Tabungan dengan bunga deposito, bisa pick up service dan bebas biaya transfer.
Setoran Awal Minimum Rp 1.000.000,00
Setoran Selanjutnya Minimum Rp 1.000.000,00
Saldo Pengendapan Rp 1.000.000,00
Suku Bunga
Jumlah Simpanan (Rp) Suku Bunga per Tahun (p.a)
< Rp 5.000.000 -
Rp 5.000.000 - Rp 50.000.000 1.00%
> Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000 2.00%
> Rp 250.000.000 4.00%
  1. WNI/WNA yang tinggal di Indonesia.
  2. WNI: KTP
  3. WNA: Paspor/KITAP/KITAS/Surat Keterangan Domisili.
  4. NPWP
  5. Perorangan belum dewasa (<17 Tahun):
    1. Akta Kelahiran/Kartu Keluarga.
    2. KTP salah satu orang tua.
    3. NPWP salah satu orang tua (wajib untuk penempatan dana ≥ 1 miliar).
    4. Kartu Tanda Tangan (data salah satu orang tua).
  6. Non-Perorangan:
    1. Perseroan Terbatas (PT):
      1. KTP Pengurus.
      2. NPWP PT.
      3. Akta Pendirian/Anggaran Dasar PT, Akta Perubahan Terakhir PT, SIUP dan/atau TDP.
    2. Commanditaire Vennootschap (CV):
      1. KTP Persero aktif dan pasif.
      2. NPWP CV.
      3. Akta Pendirian/Anggaran Dasar CV, Akta Perubahan Terakhir CV, SIUP dan/atau TDP.
    3. Yayasan:
      1. KTP Pengurus Yayasan.
      2. NPWP Yayasan.
      3. Akta Pendirian/Anggaran Dasar Yayasan dan Akta Perubahan Terakhir Yayasan.
      4. Surat Kuasa dari Pengurus Yayasan kepada pihak yang berwenang mewakili Yayasan dalam pembukaan rekening tabungan.
    4. Koperasi:
      1. KTP Pengurus Koperasi.
      2. NPWP Koperasi.
      3. Akta Pendirian/Anggaran Dasar Koperasi dan Akta Perubahan Terakhir.
      4. Surat Kuasa dari Pengurus Koperasi kepada pihak yang berwenang mewakili Koperasi dalam pembukaan rekening tabungan.
    5. Lembaga Perkreditan Desa (LPD):
      1. KTP Ketua LPD.
      2. Surat Penunjukan/Surat Keputusan pengangkatan pengurus LPD beserta struktur organisasi LPD.
      3. Surat Keputusan Gubernur Bali terkait ijin pendirian LPD.
      4. Surat Pernyataan dari Pejabat yang akan membuka rekening yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar berwenang, khususnya untuk membuka rekening dimaksud dan membebaskan Bank dari segala gugatan dan/atau tuntutan dikemudian hari.

Produk Lainnya